Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah

Ekonomi Islam sebenarnya sudah dimulai sejak Rasul Hijrah ke Madinah yang dululunnya sebelum Nabi Hijrah ke Madinah kota tersebut bernama Yatrib, setelah Rasul pindah ke Yatrib kota tersebut dirubah namanya menjadi Madinatun Nabiy (kota Nabi) disingkat dengan nama Madinah. Nabi hijrah tersebut terjadi pada tahun 622M, sejak tahun itulah dimulai Sistem Ekonomi Islam. 
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin perekonomian masyarakat Madinah dan sekaligus menjadi kepala pemerintahan masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat yang sejahtra dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa Rasulullah masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada masa Rasulullah adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syari’at Islam, sementara sumberdaya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang, melainkan harus beredar bagi kesejahteraan umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujutkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebagai mana pada masyarakat Arab lainnya, mata pencarian mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang gersang. Berbeda dengan tanah yang berada di Madinah relatif subur sehingga pertanian, perternakan, dan perkebunan bias dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relativ menonjol pada masa itu, dimana untuk menjaga agar mekanisme pasar berada dakam bingkai etika dan moralitas Islam, Maka Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rsulullah juga membentuk Baitul Maal, sebuah institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan Negara. Baitul Maal ini memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam kebijakan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sewaktu Rasulullah berada di Madinah, mulailah Rasulullah mengatur kehidupan muhajirin (Mukmin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah) dan Anshar (Mukmin yang berada di Madinah). Rasulullah Saw mengawali pembangunan Madinah dengan tampa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayaan juga timpang. Kaum muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mepersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar sehingga dengan sendirinya terjadi resdistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai langkah awal pembangunan Madinah. Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerjasama antara anggota masyarakat (misalnya muzaraah, mudharabah, musraqah, dan lai-lain) sehingga terjadi peningkatan produktifitas. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat muslim, maka sumber penerimaan Negara juga meningkat. Sumber pemasukan Negara berasal beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan ushr.

Adapun sumber-sumber penghasilan negara pada zaman Rasulullah untuk membangun Negara islam dan mengembangkan ajaran Islam di jazirah arab adalah sebagai berikut:

 Ghanimah
Dengan adanya perang badar pada abat ke-2 Hijriah, Negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums.

 Jizyah
Pada masa Rasulullah sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Besarnya jizayah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utamanya adalah untuk kebersamaan dalam menanggung beban Negara yang bertugas memberikan perlindungan dan juga sebagai dorongan bagi kaum kafir untuk masuk Islam


 Kharaj
Adapun sumber lain penghasilan pada masa Rasulullah untuk pembangunan Negara bersal dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non Muslim ketika Khaibar ditaklukkan, Jumlah Kharaj dari tanah itu tetap setengah dari hasil produksi. Jadi pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah petanian terhadap Negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa Al-kharaj adalah rezki yang diberikan oleh Allah kepada kaum Muslim karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban Kharaj dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

 Ushr
Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di Ekspor maupun di Inpor dalam sebuah Negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimi yang melewati perbatasan, disebabkan karena adanya perjanjian damai antara kaum muslim dengan kaum mereka, yang salah stu poinnya menyebutkan tentang ushr ini

 Zakat
Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi Negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr adalah kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Ditinjau dari sisi keuangan publik maka pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk mencapai sasaran distribusi pendapatan yang lebih merata. Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam di dalam tangan seseorang. Apa bila harta tersebut sudah cukup nisbahnya maka berdasarkan ketentuan syari’at Islam yang ada, harta yang ada wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, terlihat disini ada usaha untuk mendorong orang untuk memutarkan hartanya kedalam system perekonomian. Dalam hal ini tampak tujuan distribusi dari kebijakan fiskal. Dalam hal ini kebijakan zakat untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi.


 Ahwal Fadhla
Ahwal fadhla, yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tampa ahliwaris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggal tampa ahliwaris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meniggalkan negerinya.

 Nawaib
Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang Tabuk.








Label:

0 komentar:

Posting Komentar

MOhon kritik dan sarannya..!!

Search

Tentang Saya

Foto Saya
Heru Perdana
Menulis adalah sarana pembebasan jiwa
Lihat profil lengkapku

Add Me on Facebook

Blog Archive

Download

Download ebook gratis Download ebook gratis

Blog Info

free counters
Powered by  MyPagerank.Net

Followers