Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan

Zakat Produktif dan Permasalahanya

Pembicaraan tentang zakat produktif kian hari makin hangat dibicarakan, baik itu di kalangan akedemisi, praktisi bahkan telah menyentuh lapisan masyarakat umum. Munculnya pembicaraan tentang zakat produktif ini, agaknya tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat tentang zakat yang seyogyanya adalah salah satu elemen penting dalam mengentaskan kemiskinan yang juga tidak kunjung terlihat membuahkan hasil dalam mengurangi angka kimiskinan di Indonesia. Karena sistem pendistribusian zakat yang ada selama ini hanya digunakan untuk hal-hal konsumtif saja.

Sebenarnya zakat produktif ini bukan lagi barang baru. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi dan dilakukan di zaman Rasulullah SAW. Hal ini dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, “bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi”.

Zakat produktif juga bukan jenis zakat baru. Zakat pruduktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari yang sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah dihimpun itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan umat. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahik lalu habis dikonsumsi. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahik untuk mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaanya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak yang berwenang seperti BAZ dan LAZ.

Jika kita tetap bertahan pada sistem pendistribuisan zakat yang bersifat konsumtif maka kenginan dan cita-cita untuk cepat mengurangi dan menghapus kemiskinan di ranah Indonesia ini hanya akan jadi mimpi belaka. Karena mustahik yang menerima zakat pada tahun ini akan kembali menerima zakat pada tahun tahun berikutnya. Dengan kata lain, mustahik saat ini akan melahirkan mustahik-mustahik baru dari keturunanya. Hal ini tentu tidak akan bisa menggambarkan bahwa zakat itu adalah salah satu media untuk mencapai pemerataan kesejahtaraan masyarakat.

Nah, jika kita mau sedikit merubah tata cara pendistribusian zakat kepada yang bersifat produktif, maka diharapkan zakat sebagai salah satu instrumen penting kebijakan fiskal Islam akan dapat mengurangi atau bahkan mengahapuskan kemiskinan di Republik ini. Kita berharap dengan adanya zakat produktif ini akan bisa memunculkan muzakki-muzakki baru. Dengan bahsa lain, mereka yang tahun ini adalah penerima zakat mungkin dengan adanya zakat produktif akan bisa membayar zakat satu, dua atau tiga tahun ke depan. Tidak hanya itu, dengan adanya kebijakan zakat prduktif ini juga akan bisa mengenjot laju pertumbuhan ekonomi umat.

Bukankah salah satu tujuan disyaria’tkannya zakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat khususnya kaum du’afa, baik dari segi moril maupun materil. Penyaluran zakat secara produktif adalah salah satu cara cerdas untuk meujudkan itu semua. Tentu saja, agar hal itu bisa direalisasikan dengan baik dan tepat sasaran, maka kerja keras dan profesionalisme pihak-pihak atau institusi-institusi pengumpul dan menyalur dana zakat. Mulai dari pemilihan program pemberdayaan yang tepat, disertai dengan proses pendampingan dan pembinaan para mustahik secara berkesinambungan dan termenajemen dengan baik harus dilakukan. Ini akan menjadi kata kunci kesuksesan pendayagunaan zakat.

Penerapan pola penyaluran zakat produktif ini bukan berarti tanpa hambatan dan kendala. Pada praktikya di lapangan banyak ditemukan kandala dan permasalahan menyertai program ini. Mulai dari kendala pengumpulan dana zakat dari para muzakki, pengelolaan, hingga pendistribusian serta pembinaannya kerap kali menuai masalah. Sehingga program ini belum begitu banyak terlihat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Minimnya dana zakat yang terkumpul oleh lembaga-lembaga amil zakat adalah satu kendala utama tidak berjalannya program ini dengan baik. Disenyalir hal itu disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat yang dipandang kurang anamah, sehingga mereka lebih memilih mendistribusikan zakat langsung kepada mustahik, dan oleh mustahik dana zakat yang mereka terima itu habis dikonsumsi. Akibatnya tahun ini mereka menerima zakat, tahun depan juga tetap menirima zakat. Tidak ada perubahan dan hanya akan menampah panjang daftar penduduk miskin Indonesia.

Kendala seperi ini sebenarnya bisa diatasi dengan adanya transparansi pengelolaan zakat oleh lembaga-lembaga pengumpul dan pengelola dana zakat. Hal ini bisa direalisasikan dengan melibatkan akuntan profesional, lalu mempuplikasikan hasil penghitungan dan penyaluran zakat itu di media masa, seperti koran-koran nasional atau media televisi. Diharapkan dengan adanya upaya seperti itu akan kembali meningkatkan kepercayaan masyarakat, hingga dana zakat bisa dihimpun secara maksimal.

Belum memadainya sumber daya manusia yang dimiliki oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat untuk menjalankan program ini. Apakah itu pada bagian pengelolaan atau pada tahap pembinaan. Karena mustahil rasanya program ini akan berjalan dengan baik sesuai harapan jika tidak dilakukan pembinaan yang berkesinambungan terhadap para mustahik penerima zakat. Pemberian zakat produktif ini tidak akan berhasil jika bantuan modal kerja diberikan tanpa diiringi proses perubahan mindset mustahik penerima zakat. Selama ini mustahik beranggapan bahwa dana zakat hanya untuk dikonsumsi, dengan adanya pembinaan maka akan terjadi perubahan mindset mustahik dan juga bisa menumbulkan jiwa enterpreniur dalam diri mereka. Pendistribusian zakat secara produktif, mulai dari proses pemilihan mustahik yang tepat, meberikan pelatihan dan bimbingan tentunya akan menghasilkan SDM yang tidak hanya berbeda dari pola fikir tetapi juga kuat dan mandiri secara ekonomi.

Minimnya dukungan politik dari pemerintah dalam betuk undang-undang juga dipandang sebagai salah satu kendala dalam penerapan zakat produktif ini. Selama ini pemerintah terkesan setenga hati dalam menyikapai permasalahn zakat ini. Padahal tanpa dukungan dari pemerintah tersebut, zakat tidak akan pernah menjadi gejala objektif masyarakat yang bersifat nasional. Sehingga kebanyakan lembaga-lembaga pengumpul zakat seperti PKPU, dompet duafa, rumah zakat indonesia dan LAZ yang lainnya bergerak sendiri-sendiri dalam menarik para muzakki untuk mau menyalurkan zakat mereka melalui lembaga amil zakat untuk bisa didistribusikan secara produktif.

Jadi, mari kita dukung bersama tata cara pengelolaan zakat secara produktif ini. Agar zakat sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam mengentakan kemiskinan dan sarana pemerataan tingkat kesejahteraan umat benar-benar dapat kita rasakan bersama. Denagn terwujutnya itu semua maka Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin akan terbukti dengan sendirinya. Amin.


*Oleh: Heru Pedana P (mhs. Ekonomi Islam IAIN Imam Bonjol Padang)
Padang, 01 April 2011, 15.10 WIB

[ Selengkapnya...]
Label:

Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah

Ekonomi Islam sebenarnya sudah dimulai sejak Rasul Hijrah ke Madinah yang dululunnya sebelum Nabi Hijrah ke Madinah kota tersebut bernama Yatrib, setelah Rasul pindah ke Yatrib kota tersebut dirubah namanya menjadi Madinatun Nabiy (kota Nabi) disingkat dengan nama Madinah. Nabi hijrah tersebut terjadi pada tahun 622M, sejak tahun itulah dimulai Sistem Ekonomi Islam. 
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin perekonomian masyarakat Madinah dan sekaligus menjadi kepala pemerintahan masyarakat Madinah sehingga menjadi masyarakat yang sejahtra dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa Rasulullah masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada masa Rasulullah adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syari’at Islam, sementara sumberdaya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang, melainkan harus beredar bagi kesejahteraan umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujutkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebagai mana pada masyarakat Arab lainnya, mata pencarian mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang gersang. Berbeda dengan tanah yang berada di Madinah relatif subur sehingga pertanian, perternakan, dan perkebunan bias dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relativ menonjol pada masa itu, dimana untuk menjaga agar mekanisme pasar berada dakam bingkai etika dan moralitas Islam, Maka Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rsulullah juga membentuk Baitul Maal, sebuah institusi yang bertindak sebagai pengelola keuangan Negara. Baitul Maal ini memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian, termasuk dalam kebijakan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sewaktu Rasulullah berada di Madinah, mulailah Rasulullah mengatur kehidupan muhajirin (Mukmin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah) dan Anshar (Mukmin yang berada di Madinah). Rasulullah Saw mengawali pembangunan Madinah dengan tampa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayaan juga timpang. Kaum muhajirin tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan seluruh hartanya di Makkah. Oleh karena itu, Rasulullah mepersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar sehingga dengan sendirinya terjadi resdistribusi kekayaan. Kebijakan ini sangat penting sebagai langkah awal pembangunan Madinah. Selanjutnya untuk memutar roda perekonomian, Rasulullah mendorong kerjasama antara anggota masyarakat (misalnya muzaraah, mudharabah, musraqah, dan lai-lain) sehingga terjadi peningkatan produktifitas. Namun, sejalan dengan perkembangan masyarakat muslim, maka sumber penerimaan Negara juga meningkat. Sumber pemasukan Negara berasal beberapa sumber, tetapi yang paling pokok adalah zakat dan ushr.

Adapun sumber-sumber penghasilan negara pada zaman Rasulullah untuk membangun Negara islam dan mengembangkan ajaran Islam di jazirah arab adalah sebagai berikut:

 Ghanimah
Dengan adanya perang badar pada abat ke-2 Hijriah, Negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yang disebut dengan khums.

 Jizyah
Pada masa Rasulullah sudah terdapat jizyah yaitu pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Besarnya jizayah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Tujuan utamanya adalah untuk kebersamaan dalam menanggung beban Negara yang bertugas memberikan perlindungan dan juga sebagai dorongan bagi kaum kafir untuk masuk Islam


 Kharaj
Adapun sumber lain penghasilan pada masa Rasulullah untuk pembangunan Negara bersal dari kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non Muslim ketika Khaibar ditaklukkan, Jumlah Kharaj dari tanah itu tetap setengah dari hasil produksi. Jadi pengertian kharaj adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah petanian terhadap Negara-negara Islam yang baru berdiri. Para fuqaha menetapkan bahwa Al-kharaj adalah rezki yang diberikan oleh Allah kepada kaum Muslim karena kemenangan mereka atas musuh-musuh mereka, kewajiban Kharaj dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

 Ushr
Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Jadi, ushr ini diwajibkan pada komoditas perdagangan yang di Ekspor maupun di Inpor dalam sebuah Negara Islam. Ushr juga dipungut terhadap pedagang kafir zimi yang melewati perbatasan, disebabkan karena adanya perjanjian damai antara kaum muslim dengan kaum mereka, yang salah stu poinnya menyebutkan tentang ushr ini

 Zakat
Zakat dan ushr adalah pendapatan yang paling utama bagi Negara pada masa Rasulullah hidup. Kedua jenis pendapatan ini berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat dan ushr adalah kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar islam. Ditinjau dari sisi keuangan publik maka pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat dipandang sebagai kegiatan untuk mencapai sasaran distribusi pendapatan yang lebih merata. Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam di dalam tangan seseorang. Apa bila harta tersebut sudah cukup nisbahnya maka berdasarkan ketentuan syari’at Islam yang ada, harta yang ada wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian, terlihat disini ada usaha untuk mendorong orang untuk memutarkan hartanya kedalam system perekonomian. Dalam hal ini tampak tujuan distribusi dari kebijakan fiskal. Dalam hal ini kebijakan zakat untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi.


 Ahwal Fadhla
Ahwal fadhla, yaitu harta benda kaum muslimin yang meninggal tampa ahliwaris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggal tampa ahliwaris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meniggalkan negerinya.

 Nawaib
Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang Tabuk.








[ Selengkapnya...]
Label:

Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Allah swt melalui ayat-ayat-Nya dalam al-qur’an tidak hanya memerintahkan kita untuk shalat, dan puasa saja tetapi anjuran dan perintah untuk memenuhi kebutuhan hidup secara halal. Melalui proses memenuhi kebutuhan hidup inilah kemudian menghasilkan kegiatan ekonomi. Seperti, jual beli, proses produksi, distribusi dan kegiatan-kegiatan konsumsi. Selain itu, kita juga dituntut untuk membantu dan meringankan beban orang yang tidak bisa masuk dalam kegiatan ekonomi secara utuh, baik itu dengan zakat, infak dan sedekah. 

Setiap sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini sudah tentu memiliki paradigma masing-masing yang tidak sama antara satu sama yang lainnya. Maka dengan demikian prinsip ekonomi islam sudah jelas berasal dan bersumber dari al-qur’an dan sunnah. Dua sumber prinsip ekonomi Islam ini tidak akan bisa disamakan dalam bentuk apa pun dengan prinsip dasar ekonomi lainnya, yaitu kapitalis dan sosialis.

Prinsip ekonomi dalam Islam merupakan kaedah-kaedah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang digali dari al-qur’an dan sunnah nabi. Prinsip ekonomi ini berfungsi sebagai pedoman dasar bagi setiap individu dalam berprilaku ekonomi. Namun, agar manusia bisa menuju falah, perilaku manusia perlu diwarnai dengan spirit dan norma ekonmi Islam, yang tecermin dalam nilai-nilai ekonomi islam.
Ekonomi islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani, disebut ekonomi rabbani dan syarat dengan arahan dan nilai ilahiyah, lalu ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi insani karena sistem ekonomi ini dilakasanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.


Sedangkan Umer Chapra menyebutnya dengan ekonomi tauhid, cerminan watak “ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada aspek pelaku ekonominya sebab pelakunya pasti manusia, tetapi ada aspek aturan yang yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi, ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadanya (kepada aturannya) dikembalikan segala urusan.


Keimanan memegang peran penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan memengaruhi cara pandang dalam membentuk kerpribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.


Menurut Chapra cara pandang ini akan sangat memegangaruhi sifat kuantitas dan kualitas kebutuhan materi maupun kebutuhan psikologis dan metode pemenuhannya. Keyakinan demikian juga akan senantiasa meningkatkan keseimbangan antara dorongan materil dan spiritual, meningkatkan solidaritas keluarga dan sosial dan mencegah berklembangnya kondisi yang tidak memiliki standar moral.


Nilai-nilai keimanan inilah yang akan kemudian menjadi aturan yang mengikat dengan mengacu kepada aturan ilahiah. Setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai-nilai yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya yang ada di muka bumi ini.


Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumber daya sebagai faktor terpenting atau paham moneteris yang menempatkan modal financial sebagai hal yang terpenting dalam ekonomi. Sementara, dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting. Manusia menjadi pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada.


Karakter ekonomi semacam ini merupakan turunan dari karakter umat islam sebagai umat moderat. Dan sebagai umat moderat kini manusia mengemban tugas sebagai “syuhada” yakni acuan bagi kebenaran dan standar kebaikan umat manusia.
Islam memerintahkan kepada mansia untuk bekerjasama dalam segala hal, kecuali dalam perbuatan dosa kepada allah atau melakukan aniaya kepada sesama makhluk, sebagaimana firman allah swt dalam surat al-maidah ayat 2:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-iddan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannyadan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".
Pelaksanaanya dapat dilakukan secara bilateral, multilateral, dari tingkat lokal hingga global tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun. Firman allah swt dalam surat al-hujarat ayat 13:

"Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal".
Perwujudan pola kerja sama yang dianjurkan islam dapat dilakukan dalam skema apapun demi tegaknya keadilan. Allah swt relah meletakkan “mizan” sesuatu timbangan akurat yang paling objektif. Siapapun tidak boleh melanggarnya, agar tidak terdapat seorangpun jadi korban ketidakadilan.
Secara umum, prinsip-prinsip ekonomi islam ada 11 yaitu:
1. Kesadaran terhadap isi alam
2. Kekayaaan manusia dan cara pengelolaannya
3. Menghemat sumber daya
4. Mencapai kepuasan atau keuntungan secara halal
5. Menepati ketentuan metorologi
6. Jujur dan transparan
7. Menghindari system join dan transaksi spekulatif
8. Memperlakukan tenaga kerja sebagai mitra
9. Menghindari system ribawi dan perdagagan uang
10. Menghindari konsumtimisme dan materialisme
11. Menghindari sistem monopoli

Demikianlah sesungguhnya prinsip dasar sistem ekonomi islam sesuatu sistem yang bersifat ilahiah-insaniah, bersifat terbuka sekaligus selektif. Sistem ekonomi Islam juga mengenal toleransi tetapi ekonomi Islam tidak mengenal kompromi dalam menegakkan keadilan.



*Heru Perdana P (Mahasiswa Ekonomi Islam, IAIN Imam Bonjol Padang)


  Daftar Rujukan:

Adityangga, Krishna. 2006. Membumikan Ekonomi Islam. Pilar Media: Yogyakarta

Aedi, hasan. 2007. Indahnya Ekonomi Islam. Alfabeta: Bandung

Gamal, Merza. 2004. Aktivitas Ekonomi Syari’ah. UNRI Press: Pekanbaru

Kahf, Monzer. 1995. Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Marthon, Said Saad. 2004. Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi global. Zikrul Hakim: Jakarta

Nasution, Mustafa Edwin, dkk. 2007, Pengenalan Eklusif Ekonomi Islam. Kencana: Jakarta

P3EI. 2008. Ekonomi Islam. Raja Grafindo: jakarta


[ Selengkapnya...]
Label:

Ekonomi Islam sebagai Sebuah Solusi

Beberapa tahun terakhir ini ekonomi Islam telah mulai menjadi sebuah wacana yang dari hari ke hari semkin ramai dibicarakan. Tidak hanya pada tataran akademisi saja, tapi juga sudah sampai pada lapisan masyarakat biasa yang sudah mulai jenuh dengan sistem ekonomi yang ada sekarang, yaitu system ekonomi konvensional. Fenomena ini menunjukan kepada kita bahwa ekonomi Islam hadir sebagi sebuah sistem ekonomi alternatif di luar sistem ekonomi konvensional yang ternyata telah “gagal” mewujudkan kesejahteraan manusia dalam arti yang sesungguhnya. 

Fenomena global yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan dan telah menjadi isu makro ekonomi internasional yaitu adanya nuansa pemaksaan kehendak dari bangsa-bangsa yang kuat kepada bangsa-bangsa yang lemah. Hal ini tidak lain merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalis (konvensional) yang menjunjung tinggi persaingan bebas dan lebih menonjolkan aspek profit sepihak, sehingga kemaslahatan bersama terabaikan. Akibatnya, rasa keadilan kian sirna dan terabaikan. Dan karenanya juga, berbagai perasaan ketidak puasan berkembang dalam masyarakat dan berujung pada prilaku kasar dan bahkan menimbulkan aksi terror dimana-mana.

Perpindahan masyarakat dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi Islam tentu bukan tanpa sebab. Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat beralih dari sistem ekonomi konvensional dan mulai melirik sistem ekonomi Islam. Di antara sebab tersebut, antara lain:
1. Kegagalan system ekonomi konvensionl dalam mewujudkan kesejhteraan dan keadilan dalam arti yang sesungguhnya.
2. Keggalan sistem Ekonomi konvensional dalam mengembngkan ekonomi dunia.
3. Kesadaran masyrakat bahwa system ekonomi saat ini ( konvensional) hanya permainan spekulasi dari beberapa Negara.
4. Munculnya rasa ketidak seimbngan dalam peenuhan kebutuhan hidup yang lebih beroreantsi pada pemenuhan kebutuhan duniawi dan mengabaikan kebutuhan ukhrawi.
5. Solusi-solusi yang ditawarkan oleh system ekonomi konvensional hanya berupa lingkaran setan yang selalu menimbulkan permasalahan baru setelah satu masalah dipecahkan, dan begitu seterusnya.


Berangkat dari fenomena di atas, ada beberapa prinsip ekonomi islam yang menjadikannya system ekonomi Islam ini pantas dan patut menjadi sebuah system ekonomi alternatif. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Pemahaman dalam Islam bahwa harta adalah milik Allah dan manusia hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
2. Adanaya jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.
3. Adanya perangan praktek riba dalam bentuk apapun.
4. Harta, modal (capital) tidak boleh beredr hanya di kalangan kelompok tertentu saja.
5. Dilarang memonopoli
6. Pemahaman dalam Islam bahwa sikp boros dn bermewah-mewahan secar belebihan adlah perbuatan tercela dan dilarang.
Di samping beberapa prinsip di atas, ekonomi Islam juga ditunjang dengan kajian-kajian fiqhiyah yang tidak dapat berubah, seperti bentuk bentuk trnsaksi dan lain sebagainya. Selain itu ekonomi Islam merupkan sebuah system ekonomi yang berbasiskan al-qur’an dan sunnah Nabi serta didukung dengan ijma’ dan qiyas para ulama.


Dari apa yang telah dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa sistem ekonomi Islam memang berbeda dengan system ekonomi konvensional. Bahkan dalam beberapa hal merupakan pertentangan dari keduanya. Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang dimiliki oleh system ekonomi konvensional, namun bebas dari kelemahan system ekonomi konvensional tersebut.


Oleh: Heru Perdana P ( mahasiswa Ekonomi Islam, IAIN Imam Bonjol Padang)

[ Selengkapnya...]
Label:

Zakat dan Perannya dalam Mengurangi Angka Kemiskinan

Dalam Islam zakat memiliki kedudukan yang sangat penting , zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan ketentuan tertentu dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima (asnaf delapan) yang sesuai dengan yang telah digariskan dalam Al-qur’an. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang sudah menjadi tanggungan kita seperti anak dan istri. Perlu kita sadari bersama bahwa mengeluarkan zakat hukumnya adalah wajib bagi mereka yang memiliki harta yang sudah mencapai nisab. Dan sebaliknya bagi mereka yang masih lemah dari segi finansial, maka mereka harus dan wajib menerima zakat. Islam adalah agama persaudaraan yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang selalu siap membantu sesama yang mebutuhkan bantuan ataupun mereka yang sedang dilanda musibah kemiskinan dan pengagguran. Oleh sebab itu, peran seorang muslim dalam menanggapi persoalan sosial yang semangkin kompleks di tengah jurang kemiskinan yang semakin dalam sanagt dibutuhkan. Nah, persoalan kemiskinan yang berkaitan dengan zakat adalah bagaimana zakat itu bisa mengambil peran dan fungsinya dalam mengurangi angka kemiskinan. Melalui zakat inilah agama Islam berusaha menjawab semua persoalan umat yang semakin kompleks, termasuk masalah kemiskinan ini.

zakat mempunyai tujuan utama yaitu untuk menyucikan jiwa, harta dan segala hal yang umat Islam miliki, sebagai suatu bentuk pembersihan dari sesuatu yang syubhat. Di samping itu, disadari atau tidak, fungsi zakat yang lain adalah bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan sosial, dan kemakmuran serta asas pemerataan kekayaan.

Kemiskinan dan penggangguran yang telah merebak di negara Indonesia ini merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi di mata umat Islam. Kemiskinan dan pengangguran merupakan suatu bukti bahwa masih lemahnya umat Islam dari segi kemampuan perekonomian secara umum. Menurut Dr Yusuf Qardhawi dalam karyanya "zakat dalam membangun ekonomi kerakyatan" (2001), ajaran Islam sangat menaruh perhatian yang sangat besar untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan dengan cara selalu bekerja keras untuk meraih rezeki yang lebih banyak dalam memenuhi kebutuhan hidup umat Islam.


Maka bertolak dari realita tersebut, zakat kemudian dijadikan sebagai visi umat Islam dalam mengentaskan kemiskinan atau paling tidak meminimalisasi angka kemiskinan dalam kehidupan bangsa ini. Oleh sebab itu, umat Islam harus merelakan sebagian harta mereka diberikan kapeda saudara-saudara mereka yang kurang mampu dari segi finansial sebagai suatu sarana dalam penyucian harta dan jiwa mereka. Dengan menunaikan zakat berarti umat Islam telah menjalankan perannya sebagai seorang muslim untuk ikut serta dalam membantu dan meringankan beban saudara-saudara kita yang tengah ditimpa kesusahan.

Selanjutnya, agar zakat dapat dijadikan sebagai salah satu cara dalam mengatasi angka kemiskinan tentu perlu didukung dengan tata cara pengelolaan zakat yang matang. Sebaiknya zakat dikumpulkan dan dikelola dalam suatu lembaga seperti BAZDA, baru kemudian dislalurkan kepada mereka yang mebutuhkan dan berhak menerima zakat. Dalam penyalurannya pun sedapat mungkin zakat tersebut dapat digunakan oleh mereka yang mebutuhkan kepada sektor produktif, bukan konsumtif. Atau kapan perlu diberikan pelatihan kewirausahaan bagi para mustahik yang menerima zakat itu, agar mereka mampu berwirausaha dan untuk kedepannya tidak harus menerima zakat lagi. Karena selama ini zakat yang diberikan digunakan oleh mustahik hanya untuk konsumtif saja. Sehingga dampak dari zakat kurang begitu terasa dalam kehidupan masyarakat terkait dengan pengentasan kemiskinan.

Jadi, mari kita terapkan pola yang baik dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat agar zakat betul-betul menjadi suatu visi umat Islam dalam mengurangi angka kemiskinan.

Oleh: Heru Perdana P (Mahasiswa IAIN Imam Bonjol Padang)

[ Selengkapnya...]
Label:

Search

Tentang Saya

Foto Saya
Heru Perdana
Menulis adalah sarana pembebasan jiwa
Lihat profil lengkapku

Add Me on Facebook

Download

Download ebook gratis Download ebook gratis

Blog Info

free counters
Powered by  MyPagerank.Net

Followers